首页> 外文OA文献 >PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA ( Studi dalam Prespektif Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Pasal 35 Huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 04/Pdt.P/2012/PN.MGL Magelang )
【2h】

PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA ( Studi dalam Prespektif Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Pasal 35 Huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 04/Pdt.P/2012/PN.MGL Magelang )

机译:要求直接婚姻(1974年第1号法律第2条第1款的研究Juncto第35号法律信函,2013年第24号法律A和设立地区法院第04号/ Pdt.P / 2012 / PN.MGL Magelang)

摘要

Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan termasuk persoalan perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia guna meneruskan keturanan dan membentuk bangsa dan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan dijelaskan Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karenanya Undang-Undang Perkawinan tidak memandang suatu tindakan perkawinan dari aspek yuridis saja tetapi juga melihat dari aspek keagamaan. Sehingga menutup kemungkinan untuk melaksanakan perkawinan beda agama. Akan tetapi dalam praktek yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat masih banyak terdapat keluarga-keluarga yang terbentuk dari perkawinan beda agama, dimana salah satunya adalah dengan cara melalui Pengadilan Negeri Kota Magelang dengan Penetapan Nomor : 04/Pdt.P/2012/PN.MGL.Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam penjelasan Pasal 35 huruf (a) menjelaskan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antar umat berbeda agama. Maka Undang-Undang Administrasi Kependudukan seakan memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan menutup kemungkinan adanya perkawinan beda agama.Kata Kunci : Perkawinan, beda agama
机译:印度尼西亚人民所拥护的各种宗教引发了包括婚姻问题在内的各种宗教仪式。婚姻是人类生命中最重要的事件之一,它可以使国家和民族永存并建立。 1974年第1号法律明确规定,按照各自的宗教法和宗教法实行婚姻是合法的。因此,《婚姻法》并不将婚姻仅仅视为司法方面的,而是宗教方面的。因此,它关闭了发生不同宗教婚姻的可能性。但是,实际上,在社区生活中,仍然有许多家庭是由不同的宗教婚姻组成的,其中一个是通过地方法院的地方法院审理的,其任务编号为:04 / Pdt.P / 2012 / PN.MGL。鉴于《 2013年关于人口管理的第24号法律》在阐明第35条时,信(a)解释了法院规定的婚姻是由不同宗教进行的婚姻。因此,《人民行政法》似乎允许不同宗教的婚姻,而《婚姻法》则消除了不同宗教结婚的可能性。

著录项

  • 作者

    Widodo, Agung;

  • 作者单位
  • 年度 2015
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号